PENYULUHAN/SOSIALISASI REDISTRIBUSI TANAH DI KANTOR DESA COPPO TOMPONG TAHUN 2024 OLEH PERTANAHAN KAB. PANGKEP
- Jul 04, 2024
- RACHMAWATI, S.AP
- Pemerintah Desa
Dinas Pertanahan Kab. Pangkajene dan Kepulauan melakukan Penyuluhan/Sosialisasi yang dilakukan di Desa Coppo Tompong dalam rangka Redistribusi Tanah, (Kamis, 04/07/2024). Redistribusi Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah guna pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dimana dengan pemberian tanda bukti hak berupa Sertifikat kepada penerima redistribusi.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman maupun pelayanan tentang adanya program redistribusi tanah bagi masyarakat, dimana penyuluhan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan yaitu Muksin Ali Hadu, S.SiT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran yaitu Muhammad Ahsan Malkan Sikki, SH, Babinsa, bhabinkambtimbas, serta perwakilan dari calon penerima program Sertifikasi Redistribusi Tanah.
Dari kegiatan ini masyarakat menjadi memahami tentang redistribusi tanah dan kegiatan ini dilaksakanakan karena usaha yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dalam mengajak masyarakat yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa. Kegiatan ini terlaksana dengan antusias dari para masyarakat cukup baik.